Sore ini, bakda ashar, ketika sedang asyik menyiapkan materi in house training untuk sebuah BUMN berbasis energy yang bertajuk NLP FOR HR MAXIMUM IMPACT, layar web whatsapp saya menunjukkan notifikasi pesan dari istri saya.
'Mas nomornya hrs dibeli lg. RP 250 RB MAS. Enak e piye mas?'
Hari ini memang istri saya berencana untuk mengaktifkan lagi nomor selulernya yang sudah 4 tahun non aktif karena ada sebuah kepentingan yang mendesak. Membaca pesan tadi, kontan saya menelpon istri saya dan memintanya untuk menanyakan apakah itu merupakan peraturan baru, karena dulu untuk mengaktifkan sebuah nomor yang sudah mati hanya dikenakan biaya Rp 5.000,-. Kalau memang itu sebuah peraturan baru, adakah bukti SOP (Standard Operating Procedure)-nya?
Hari ini memang istri saya berencana untuk mengaktifkan lagi nomor selulernya yang sudah 4 tahun non aktif karena ada sebuah kepentingan yang mendesak. Membaca pesan tadi, kontan saya menelpon istri saya dan memintanya untuk menanyakan apakah itu merupakan peraturan baru, karena dulu untuk mengaktifkan sebuah nomor yang sudah mati hanya dikenakan biaya Rp 5.000,-. Kalau memang itu sebuah peraturan baru, adakah bukti SOP (Standard Operating Procedure)-nya?
Wajar dong sebagai konsumen kami menanyakan hal seperti ini. Dan setelah mengajukan pertanyaan tersebut, jawaban dari CSO nya adalah:
“Tentu ada SOP tersebut. Hanya saja kami tidak diperbolehkan menunjukkannya kepada pihak luar”
“Tentu ada SOP tersebut. Hanya saja kami tidak diperbolehkan menunjukkannya kepada pihak luar”
What? Kita diminta membayar sejumlah uang tertentu, dan tidak diberitahu dasar hukum penarikan uang tersebut? Kalau begitu ini namanya PUNGLI dong? Maka saya minta istri saya menyerahkan teleponnya kepada CSO tersebut.
“Mbak, saya suami dari ibu yang sedang berada di depan Mbak. Kalau boleh tahu apakah betul sekarang untuk mengaktifkan sebuah nomor dikenakan charge sebesar Rp 250.000? Setahu saya dulu Cuma Rp 5.000 lho Mbak?”
“Betul Pak. Peraturan ini sudah lama berlaku. Apalagi nomor Ibu sudah non aktif selama 4 tahun”
“Baik kalau begitu Mbak. Adakah cara lain agar kami bisa mengaktifkan nomor itu lagi?”
“Ada Pak, dengan menjadikannya pasca bayar”
“Oo jadi kalau dibuat pasca bayar, kami bisa mendapatkan nomor itu lagi ya Mbak?”
“Betul Pak. Sistemnya akan langsung berubah menjadi kuota internet dengan nilai Rp 200.000. Bapak bisa menggunakan credit card atau deposit di muka sebesar Rp 200.000”
“Lho katanya pasca bayar, kok pakai deposit di muka? Itu sama saja pra bayar dong?”
“Ini hanya untuk menghindarkan pelanggan yang nakal kok Pak”
“Jadi Anda menganggap bahwa kami termasuk pelanggan yang nakal tadi?”
“Eh, uh, ya tidak begitu maksud kami Pak. Kami hanya menjalankan SOP kok Pak”
“Baik Mbak. Saya paham, Mbak hanya menjalankan SOP. Kalau begitu bolehkah SOP tadi ditunjukkan kepada istri saya, atau kirimkam email ke saya?”
“Emm, maaf Pak, seperti yang sudah saya sampaikan ke Ibu tadi, bahwa SOP ini tidak diperkenankan untuk ditunjukkan kepada orang luar. Hanya untuk pedoman kami”
“Begini saja deh Mbak, bagi kami ini bukan masalah uangnya. Kalau seumpama Anda diminta membayar sesuatu, namun tanpa ada dasar hukumnya, apakah Anda akan melakukan hal tersebut?
“Engg, ya nggak maulah Pak”
“Nah, kalau begitu, tolong berikan kami alasan tersebut, Tunjukkan peraturan baru tersebut”
“Saya akan usahakan mencari artikel tersebut Pak, tapi mungkin akan memakan waktu”
“Tidak mengapa Mbak. Kami punya waktu itu”
“Mbak, saya suami dari ibu yang sedang berada di depan Mbak. Kalau boleh tahu apakah betul sekarang untuk mengaktifkan sebuah nomor dikenakan charge sebesar Rp 250.000? Setahu saya dulu Cuma Rp 5.000 lho Mbak?”
“Betul Pak. Peraturan ini sudah lama berlaku. Apalagi nomor Ibu sudah non aktif selama 4 tahun”
“Baik kalau begitu Mbak. Adakah cara lain agar kami bisa mengaktifkan nomor itu lagi?”
“Ada Pak, dengan menjadikannya pasca bayar”
“Oo jadi kalau dibuat pasca bayar, kami bisa mendapatkan nomor itu lagi ya Mbak?”
“Betul Pak. Sistemnya akan langsung berubah menjadi kuota internet dengan nilai Rp 200.000. Bapak bisa menggunakan credit card atau deposit di muka sebesar Rp 200.000”
“Lho katanya pasca bayar, kok pakai deposit di muka? Itu sama saja pra bayar dong?”
“Ini hanya untuk menghindarkan pelanggan yang nakal kok Pak”
“Jadi Anda menganggap bahwa kami termasuk pelanggan yang nakal tadi?”
“Eh, uh, ya tidak begitu maksud kami Pak. Kami hanya menjalankan SOP kok Pak”
“Baik Mbak. Saya paham, Mbak hanya menjalankan SOP. Kalau begitu bolehkah SOP tadi ditunjukkan kepada istri saya, atau kirimkam email ke saya?”
“Emm, maaf Pak, seperti yang sudah saya sampaikan ke Ibu tadi, bahwa SOP ini tidak diperkenankan untuk ditunjukkan kepada orang luar. Hanya untuk pedoman kami”
“Begini saja deh Mbak, bagi kami ini bukan masalah uangnya. Kalau seumpama Anda diminta membayar sesuatu, namun tanpa ada dasar hukumnya, apakah Anda akan melakukan hal tersebut?
“Engg, ya nggak maulah Pak”
“Nah, kalau begitu, tolong berikan kami alasan tersebut, Tunjukkan peraturan baru tersebut”
“Saya akan usahakan mencari artikel tersebut Pak, tapi mungkin akan memakan waktu”
“Tidak mengapa Mbak. Kami punya waktu itu”
Menurut istri saya, sang CSO tadi terlihat kesal dan kemudian menuju ke dalam, mungkin untuk berkoordinasi dengan timnya.
***
***
Tiba-tiba istri saya mengirimkan caption screen chat internal dari laptop CSO tadi yang rupanya lupa dibalik arah, setelah menjelaskan beberapa peraturan baru berkenaan dengan pengaktifan sebuah nomor lama (yang di dalamnya tidak menyebutkan angka sedikitpun), yang berisi makian serta sumpah serapah yang sangat tidak pantas dituliskan oleh seorang CSO. Intinya dia curhat kepada kawannya melalui chat internal tadi yang intinya memaki istri saya.
Sebagai suami, tentu saja saya tidak bisa diam menyadari ada pihak yang mengumpat istri saya. Saya langsung menelepon istri saya lagi, berpesan agar dia menahan diri, dan minta disambungkan dengan penyelia kantor cabang tersebut.
“Halo selamat sore, apa benar saya bicara dengan penyelia kantor ini”
“Benar Pak, apa yang bisa saya bantu?”
“Begini Pak, tentu Bapak sudah menerima laporan dari anak buah Bapak mengenai kepentingan istri saya datang ke cabang Bapak?”
“Betul Pak, saya sudah mendapatkan masukan dari tim saya. Dan perlu saya tegaskan lagi bahwa memang itulah yang terjadi saat ini Pak.”
“Baik Pak Penyelia, saya bisa paham kok kondisinya. Namun bolehkah saya bertanya kepada Bapak, kalau seandainya Bapak yang berada di posisi kami, apakah Bapak akan melakukan hal yang sama?”
“Maksud Bapak?”
“Seandainya Anda diminta membayar sesuatu namun tanpa ada penjelasan dan bukti peraturannya, apakah Anda akan membayar?”
“Ya, seperti yang sudah dijelaskan oleh tim saya tadi Pak, bahwa…”
“Anda belum menjawab pertanyaan saya Pak Penyelia. Apakah Anda mau membayar?”
“Emmm tentu tidak Pak”
“Apakah wajar seorang konsumen menanyakan SOP yang berkenaan dengan sebuah tindakan yang mesti mereka lakukan?”
“Ya memang kadang hal seperti ini terjadi, namun…”
“Wajar atau tidak Pak Penyelia?”
“Iya, wajar Pak. Namun ini sudah menjadi SOP kami…”
“Baik Pak, kita lupakan sejenak SOP tadi. Seandainya Bapak mendengar bahwa ada yang memaki istri Bapak dengan kata yang kasar, apakah Bapak akan marah?”
“Maksudnya apa ini Pak? Bukankah kita sedang membahas SOP…?”
“Anda belum menjawab pertanyaan saya Pak Penyelia!”
“Ya, pasti saya kesal pak”
“Kesal atau marah? Coba bayangkan hal ini terjadi pada istri Anda”
“Mmm marah Pak”
“Bagus, kalau begitu adakah SOP yang membenarkan CSO melakukan hidden chat dan memaki konsumennya?”
“Maksud Bapak?”
“Silakan Anda tanya CSO Anda?”
“Iya Pak, atas nama CSO saya dan secara pribadi, saya mohon maaf. Saya sudah menegur keras tim saya tadi”
“Kalau Anda menjadi saya, apakah Anda akan menerima begitu saja permintaan maaf seperti ini?”
“Maksud Bapak?”
“Anda tahu khan tujuan kedatangan istri saya ke kantor Anda?”
“Tahu Pak, untuk mengaktifkan nomor lamanya”
“Nah, terus…?”
“Baik Pak, beri waktu saya 10 menit untuk berkoordinasi dengan atasan saya”
“Benar Pak, apa yang bisa saya bantu?”
“Begini Pak, tentu Bapak sudah menerima laporan dari anak buah Bapak mengenai kepentingan istri saya datang ke cabang Bapak?”
“Betul Pak, saya sudah mendapatkan masukan dari tim saya. Dan perlu saya tegaskan lagi bahwa memang itulah yang terjadi saat ini Pak.”
“Baik Pak Penyelia, saya bisa paham kok kondisinya. Namun bolehkah saya bertanya kepada Bapak, kalau seandainya Bapak yang berada di posisi kami, apakah Bapak akan melakukan hal yang sama?”
“Maksud Bapak?”
“Seandainya Anda diminta membayar sesuatu namun tanpa ada penjelasan dan bukti peraturannya, apakah Anda akan membayar?”
“Ya, seperti yang sudah dijelaskan oleh tim saya tadi Pak, bahwa…”
“Anda belum menjawab pertanyaan saya Pak Penyelia. Apakah Anda mau membayar?”
“Emmm tentu tidak Pak”
“Apakah wajar seorang konsumen menanyakan SOP yang berkenaan dengan sebuah tindakan yang mesti mereka lakukan?”
“Ya memang kadang hal seperti ini terjadi, namun…”
“Wajar atau tidak Pak Penyelia?”
“Iya, wajar Pak. Namun ini sudah menjadi SOP kami…”
“Baik Pak, kita lupakan sejenak SOP tadi. Seandainya Bapak mendengar bahwa ada yang memaki istri Bapak dengan kata yang kasar, apakah Bapak akan marah?”
“Maksudnya apa ini Pak? Bukankah kita sedang membahas SOP…?”
“Anda belum menjawab pertanyaan saya Pak Penyelia!”
“Ya, pasti saya kesal pak”
“Kesal atau marah? Coba bayangkan hal ini terjadi pada istri Anda”
“Mmm marah Pak”
“Bagus, kalau begitu adakah SOP yang membenarkan CSO melakukan hidden chat dan memaki konsumennya?”
“Maksud Bapak?”
“Silakan Anda tanya CSO Anda?”
“Iya Pak, atas nama CSO saya dan secara pribadi, saya mohon maaf. Saya sudah menegur keras tim saya tadi”
“Kalau Anda menjadi saya, apakah Anda akan menerima begitu saja permintaan maaf seperti ini?”
“Maksud Bapak?”
“Anda tahu khan tujuan kedatangan istri saya ke kantor Anda?”
“Tahu Pak, untuk mengaktifkan nomor lamanya”
“Nah, terus…?”
“Baik Pak, beri waktu saya 10 menit untuk berkoordinasi dengan atasan saya”
Sayapun kembali larut dengan keyboard laptop guna finishing materi workshop akhir bulan ini. Entah sudah sepuluh menit atau belum, istri saya mengabarkan via web whatsapp.
‘Alhamdullillah Mas. Nomornya sudah aktif lagi. Gratis!’
***
***
Sidang Pembaca yang budiman, mungkin Anda juga pernah mengalami situasi seperti di fragmen atas. Berhadapan dengan sebuah institusi besar yang kadang arogan serta menganggap semua yang berada di luar mereka hanyalah ilalang belaka. Tak jarang kita mesti melakukan sebuah tindakan tak masuk akal (termasuk membayar sejumlah uang dengan sia-sia), namun kita tak mampu mengelaknya. Alih-alih mendapatkan hal yang kita butuhkan, justru emosi kita bisa terkuras habis. Masih untung bukan kesadaran kita yang habis.
Sebagai pembelajar NLP (Neuro Linguistic Programming), yang berbekal bejibun presuposisi (asumsi), maka saya memilih untuk membingkai ulang semua kejadian pada fragmen di atas. Itulah sebab, saya minta istri saya untuk menahan diri, dan saya yang berkomunikasi. Karena pada dasarnya apapun yang sedang kita hadapi itu tidak memiliki makna apapun, sampai kita memberinya makna atau framing. Framing merupakan salah satu teknik ampuh dalam NLP, selain untuk menjalin koneksi (building rapport), juga untuk mengarahkan pola pikir orang lain, sehingga pada akhirnya sesuai dengan pola pikir kita.
Ada beberapa varian teknik ini, yaitu:
Ada beberapa varian teknik ini, yaitu:
• Agreement Frame : pernyataan kesepakatan
• Outcome Frame : berorientasi pada outcome (tujuan).
• Contrast Frame : Frame yang disampaikan kepada lawan bicara dengan memberikan sebuah polaritas secara kontras.
• As-if Frame : Frame yang ditujukan kepada lawan bicara dengan menggunakan sebuah pengandaian.
• Ecology Frame : pertimbangan faktor lain (diri sendiri/lingkungan).
• Evidence Frame : mengacu pada fakta riil.
• Backtrack Frame : Frame yang digunakan untuk memberikan suatu batasan pada sebuah konteks pembicaraan serta bersifat penegasan.
• Outcome Frame : berorientasi pada outcome (tujuan).
• Contrast Frame : Frame yang disampaikan kepada lawan bicara dengan memberikan sebuah polaritas secara kontras.
• As-if Frame : Frame yang ditujukan kepada lawan bicara dengan menggunakan sebuah pengandaian.
• Ecology Frame : pertimbangan faktor lain (diri sendiri/lingkungan).
• Evidence Frame : mengacu pada fakta riil.
• Backtrack Frame : Frame yang digunakan untuk memberikan suatu batasan pada sebuah konteks pembicaraan serta bersifat penegasan.
Pola yang banyak saya gunakan pada kasus di atas adalah Agreement Frame (AF) dan As If Frame (AIF), serta sedikit saya kombinasikan dengan teknik Clean Language (Bahasa Resik).
Menyebut istilah Clean Language, maka rasa takzim perlu dialamatkan kepada seorang unik bernama David Grove dari New Zealand. Dialah pencetus dari apa yang sekarang dikenal sebagai Clean Language. Dimulai saat ia bekerja dengan pasien trauma di tahun 1980-an ia melihat bahwa secara alamiah Klien lebih suka menceritakan pengalamannya secara metaforik dibandingkan daripada menjelaskan peristiwa traumatic itu sendiri.
Menyebut istilah Clean Language, maka rasa takzim perlu dialamatkan kepada seorang unik bernama David Grove dari New Zealand. Dialah pencetus dari apa yang sekarang dikenal sebagai Clean Language. Dimulai saat ia bekerja dengan pasien trauma di tahun 1980-an ia melihat bahwa secara alamiah Klien lebih suka menceritakan pengalamannya secara metaforik dibandingkan daripada menjelaskan peristiwa traumatic itu sendiri.
Jadi, ia bereksperimen dengan mendorong mereka untuk menggambarkan metafora secara lebih rinci. Hasil yang didapatkannya cukup mengejutkan, yakni seringkali trauma itu malah menghilang dengan sendirinya.
Pada bagian akhir pembicaraan saya dengan Pak Penyelia tadi, saya tidak mengarahkan sedikitpun apa yang saya minta, dan akhirnya dia bisa memahami kebutuhan istri saya.
Warbyazzahh, memang benar kata guru saya bahwa NLP itu MUDAH dan MEMUDAHKAN hidup kita.
Jadi, kapan Anda akan memutuskan untuk mendaftarkan diri Anda pada Workshop Neo NLP Practitioner, yang akan diselenggarakan secara rutin di Café Therapy Bogor
Sila tebar jika manfaat.
Tabik
-haridewa-
Professional Hypnotherapist
Happiness Life Coach
FB: Hari Dewanto
WA: 08179039372
-haridewa-
Professional Hypnotherapist
Happiness Life Coach
FB: Hari Dewanto
WA: 08179039372